Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Penyelenggaraan Pengawasan
Kegiatan:
Penyelenggaraan Pengawasan Internal
Sub Kegiatan:
Reviu Laporan Kinerja
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya kegiatan Reviu Laporan Kinerja yang responsif gender |
Data Umum:
Inspektorat mempunyai tugas membina dan mengawasi dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan
Jumlah Pegawai di Inspektorat : Laki-laki = 22 orang,
Perempuan= 20 orang
Pejabat Struktural :
L = 7 orang,
P = 0 orang
Eselon II : L = 1 orang (inspektur)
Eselon III :L = 5 orang (Khusus, I,II dan III, Sekretaris)
Eselon IV : L = 1 orang (kasubbag)
Jumlah Fungsional Auditor
L = 11 orang (45,83%),
P = 13 orang (54,17%)
Auditor Irban Khusus terdiri dari :
L = 4 orang,
P = 2 orang
Auditor Irban I terdiri dari :
L = 2 orang,
P = 4 orang
Auditor Irban II terdiri dari :
L = 4 orang,
P = 2 orang
Auditor Irban III terdiri dari :
L = 1 orang,
P = 5 orang
Staf Sekretariat (ASN) :
L = 7 orang,
P = 7 orang
Jumlah auditor yang tersertifikasi:
L: 11 orang,
P: 13 orang
Auditor yang telah mengikuti pelatihan terkait PPRG
L: 2 orang,
P: 0 orang
Jumlah OPD lingkup Pemerintah Kota Surabaya 65
Dinas = 18
Bagian = 6
Badan = 8
RSUD = 2
Kecamatan = 31
Pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya:
Perempuan = 176
Laki-laki = 218
Jenis kegiatan yang dilaksanakan auditor:
1. Pendampingan
2. Asistensi
3. Pembina
|
Akses:
• Laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama dalam Reviu Laporan Kinerja • Laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama untuk mengikuti Diklat/Bimtek/Sosialisasi
Partisipasi:
Partisipasi auditor yang melaksanakan reviu laporan kinerja didominasi oleh perempuan
Kontrol:
Auditor laki-laki dan perempuan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah personal dalam suatu Tim karena telah diatur jumlah maksimal Pendamping beserta anggarannya dalam PKPT
Manfaat:
Karena jumlah Auditor perempuan lebih banyak daripada laki-laki, dalam suatu penugasan Auditor perempuan mendapat lebih banyak manfaat. |
• Penyusunan Tim tidak berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan namun berdasarkan kompetensi yang dimiliki • Profesionalisme Auditor belum merata baik dari segi kapasitas dan kompetensinya • Belum proporsionalnya jumlah Auditor yang tersedia diabndingkan dengan kebutuhan operasional pelaksanaan pemeriksaan dalam setahun. | Adanya anggapan bahwa perempuan lebih menguasai dalam reviu laporan kinerja dibandingkan perencanaan yang responsif gender | Meningkatnya Penyelenggaraan Pengawasan Internal yang responsif gender | 1. Pendampingan dan asistensi melalui e -Audit. 2. Meningkatkan jumlah auditor yang memahami PPRG. 3. Penugasan reviu dokumen PPRG untuk keterlibatan semua auditor. | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Realisasi Tahun 2022 100% Jumlah Reviu Laporan Kinerja Tahun 2022 sebanyak 10 kali Jumlah auditor yang terlibat dalam reviu dokumen PPRG Tahun 2022: L = 2 orang (100%), P = 1 orang (0,00%) Jumlah auditor yang mengikuti pelatihan PPRG L: 2 orang, P: 1 orang |
Output:
Jumlah Reviu Laporan Kinerja Tahun 2023 sebanyak 10 kali
Outcome:
Jumlah auditor yang terlibat dalam reviu dokumen PPRG dari : Tahun 2022: L= 2 orang (100%) P = 1 orang (0%) menjadi Tahun 2023: L = 5 orang (71,43%), P = 2 orang (28,57%) Jumlah auditor yang mengikuti pelatihan PPRG Tahun 2022 L: 2 orang, P: 1 orang Menjadi Tahun 2023 : L = 5 orang (71,43%), P = 2 orang (28,57%) |