Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PELAYANAN IZIN USAHA SIMPAN PINJAM
Kegiatan:
Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi |
Data Umum:
Data Umum: Jumlah sasaran koperasi yang difasilitasi untuk pemenuhan izin usaha simpan pinjam: 30 koperasi Rencana anggaran tahun 2023 akan memfasilitasi 30 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2021 : 30 koperasi L : 14 orang P : 16 orang Jenis fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi : Sosialisasi dan Bimtek Jumlah pengurus koperasi : L : 15 orang P : 15 orang Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya : 2002 koperasi Jenis kegiatan fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi: 1. Pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam - Peserta: pengurus koperasi/pengelola usaha simpan pinjam koperasi. 2. Aturan perkoperasian terdiri dari: - Penatalaksanaan kelembagaan - Tata cara pengelolaan usaha simpan pinjam - Aturan usaha simpan pinjam
-
-
-
-
|
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial dan website (https://oss.go.id) serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh: - Penerbitan SK IUSP : L : 46 % P : 53 % - Bimtek : L : 39,3 % P : 60,7 %
Kontrol:
Seseorang yang menentukan koperasi untuk ikut dalam kegiatan fasilitasi dan bimtek Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kabid laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi L : 14 orang P : 16 orang |
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas - Sarana & Prasarana yang ada masih kesulitan dimengerti/diakses oleh sebagian koperasi - Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan | - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang - Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang | Meningkatnya koperasi yang memahami aturan perkoperasian yang difasilitasi secara responsif gender | Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota lebih ditingkatkan untuk laki-laki/perempuan yang kurang memahami tentang proses pemenuhan perizinan secara online | Rencana anggaran tahun 2023 akan memfasilitasi 30 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2022 : 30 koperasi L : 14 orang P : 16 orang |
Output:
Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2023 : 30 koperasi L : 15 orang P : 15 orang
Outcome:
Terdapat koperasi yang kompeten dan responsif gender |