Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Jambangan
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Peningkatan penunjang kegiatan RT RW LPMK serta Kelompok Masyarakat |
Data Umum:
Data Pembuka Wawasan
Jumlah Penduduk Kelurahan Jambangan :
L: 5721 orang
P: 5904 orang
Jumlah RT tahun 2022:
L : 24 orang
P : 3 orang
Jumlah RW tahun 2022 :
L : 6 orang
P : 1 orang
Jumlah Keluarga Miskin di Kel. Jambangan:
60 KKL (Kepala Keluarga Laki-laki)
54 KKP (Kepala Keluarga Perempuan
Jumlah Posyandu di kelurahan Jambangan :
18 posyandu
|
Akses:
Kelompok Masyarajat dapat mengakses pembinaan dari Kelurahan
Partisipasi:
Pokmas/ormas yang masuk daftar intervensi dapat aktif dalam pembinaan dari kelurahan
Kontrol:
Pokmas/ormas dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan pembinaan dari Kelurahan
Manfaat:
Pokmas/ormas mendapatkan manfaat melalui pembinaan yang dilakukan Kelurahan |
Terbatasnya kelurahan dalam anggaran untuk mendukung kegiatan RT, RW dan Kelompok Masyarakat | Terbatasnya info yang tersampaikan kepada Masyarakat kelurahan terkait program pemerintah kota surabaya | Peningkatan penunjang kegiatan RT RW LPMK serta Kelompok Masyarakat dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Kota Surabaya | Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan pemerintahan di Balai RW | Kelengkapan sarana dan prasarana minimal untuk pelayanan di Balai RW belum terpenuhi |
Output:
Pemenuhan sarana dan prasarana minimal untuk pelayanan di Balai RW
Outcome:
Jumlah balai RW yang memiliki sarana dan prasarana standart minimal untuk pelayanan |