Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Menginventarisir berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif dimasyarakat |
Data Umum:
Data Pembuka Wawasan
Pertimbangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
Meminimalisir terjadinya timbulnya potensi konflik
Memberikan penanganan konflik sesuai peraturan yang berlaku (undang-undang) jika potensi konflik tidak dapat diredam
Pihak yang terkait dalam penanganan/penyelesaian konflik diantaranya 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta muspika, Babinsa/Babinkamtibmas kelurahan, LPMK, RW, RT
|
Akses:
Membantu penyelesaian konflik yang sedang berlangsung di wilayah
Partisipasi:
Jumlah penduduk Kecamatan Wonokromo Laki-laki 77.228 Jiwa Perempuan 79.898 Jiwa
Kontrol:
Tidak semua konfli dapat terselesaikan dengan mudah dan cepat, terkadang membutuhkan waktu yang lebih lama dan pendekatan secara persuasif
Manfaat:
Membantu masyarakat dalam menyelesaikan atau mrncari jalan tengah dalam penyelesaian konflik |
- ketidakhadiran pihak yang terkait dalam penanganan penyelesaian konflik - kurangnya sinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat | - Adanya pihak lainnya yang kurang kooperatif dalam membantu menyelesaikan penanganan konflik - Adanya konflik yang membutuhkan penanganan yang lebih dalam dan waktu yang lebih lama - Dalam proses penyelesaian konflik,terkadang masih belum adanya titik temu penyelesaian masalah | Potensi konflik yang terjadi di wilayah kelurahan/kecamatan yang dapat diredam/ditangani oleh 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta muspika, Babinsa/Babinkamtibmas kelurahan, LPMK, RW, RT | Melakukan sosialisasi berkala dan patroli kewilayahan serta bersinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat | 1. Merupakan kegiatan yang bersifat insidentill yang terdiri dari 1 laporan setiap bulannya |
Output:
Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani dalam tahun berjalan ; 12 Laporan
Outcome:
Indikator Subkegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Indikator kegiatan: Jumlah topik fasilitasi, koordinasi dan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional Indikator Program: Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamata |