Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Kelurahan
Sub Kegiatan:
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |
Data Umum:
Data yang menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan sub kegiatan
Jumlah kelurahan yang melaksanakan Musrenbangkel sebanyak 6 kelurahan
Peserta Musrenbangkel adalah Lurah, LPMK, RW, tokoh masyarakat, Bhabinsa, Bhabinkantibmas, Karang Taruna, PKK, Forum Anak Surabaya, DPRD
Pelaksanaan Musrenbangkel 2 kali dalam setahun, yaitu bulan Juli untuk PAK usulan tahun 2023 dan bulan Desember untuk usulan tahun 2025
0
|
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait Musrenbang
Partisipasi:
Peserta Musrenbang dari berbagai elemen masyarakat dengan tidak membatasi gender
Kontrol:
Sesuai komposisi pengurus LPMK, RW, dan RT maka pengambil keputusan didominasi oleh laki-laki
Manfaat:
Masyarakat dapat menyampaikan usulan sesuai kondisi yang dibutuhkan |
Pembatasan anggaran dan jenis usulan | Usulan dominan pada pekerjaan fisik sehingga berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan | Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan | 1. Musrenbangkel bulan Juli untuk PAK tahun 2023 2. Musrenbangkel bulan Desember untuk pelaksanaan tahun 2025 | Merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun |
Output:
Pelaksanaan Musrenbangkel sebanyak 2x dalam 1 tahun
Outcome:
Terangkumnya usulan dari masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi di kelurahan |