Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DI KELURAHAN
Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Medokan Ayu
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang efektif dan inovatif |
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Medokan Ayu L: 14.132 orang P: 14.458 orang
Jumlah KK di Kel. Medokan Ayu Th 2023 :
9.042 KK
Ketersediaan Balai RW 2023 :
Ada : 14 Balai RW
Tidak Ada : 1 Balai RW
Kondisi Balai RW Th 2023 :
Baik : 1 Balai RW
Rusak Ringan : 12 Balai RW
Rusak Berat : 1 Balai RW
Jumlah Ketua RW 2023
L : 15 orang
P : 0 orang
|
Akses:
Kelurahan memiliki akses untuk merehabilitasi Balai RW
Partisipasi:
Tingginya antusiasme ormas yang ada di masyarakat untuk menggunakan balai RW sebagai tempat kegiatan
Kontrol:
Rehabilitasi Balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan
Manfaat:
Kurang optimalnya kegiatan masyarakat pada Balai RW yang kondisinya rusak berat |
- Kurangnya Sumber Daya pemeliharaan sarana dan prasarana gedung balai RW - Kurang optimalnya pembentukan POKMAS - Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi kegiatan rehabilitasi gedung balai RW | - Kejelasan status hak Kepemilikan tanah/lahan Gedung Balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi - Perlunya koordinasi persetujuan RT RW dengan warga yang tinggal di sekitar Gedung Balai RW yang akan di bangun | Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kelurahan berupa 2 Gedung Balai RW | 1. Rapat Pembentukan Tim Pelaksana rehabilitasi bangunan gedung balai RW 2. Rapat Koordinasi pengawasan rehabilitasi Gedung Balai RW 3. Validasi Keabsahan Status Tanah/Lahan Gedung Balai RW yang akan dilakukan rehabilitasi; 4. Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan gedung balai RW | 1. Tidak ada POKMAS Pada tahun 2022 yg bergerak dalam rehabilitasi gedung balai RW; 2. Belum dilaksanakan di tahun 2022 3. Pada tahun 2022 belum dilakukan validasi keabsahan status tanah; 4. Pada tahun 2022 belum dilaksanakan pembuatan |
Output:
1. Belum Tersedianya Pokmas yang bergerak untuk melakukan Rehabilitasi Gedung Balai RW; 2. Terlaksananya rapat koordinasi 3 kali; 3. Adanya sarana dan Prasarana yang terbangun; 4. Terwujudnya Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan rehabilitasi gedung balai RW
Outcome:
Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat |