Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Fasilitasi Peningkatan Sarana Prasarana Wilayah.
Kegiatan:
Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan.
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan. |
Data Umum:
Jumlah Penduduk di wilayah kecamatan Karang Pilang : L : 37.176 P : 37.856
Jumlah masyarakat yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan :
L : 54
P : 16
Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musrenbang RKPD di Tingkat Kecamatan:
L : 54
P : 16
Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut :
Eselon III:
L : 1
P : 0
Eselon IV:
L : 4
P : 3
Jumlah masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di
tingkat kecamatan :
L : 54
P : 16
|
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang. Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih banyak daripada perempuan. Dengan perbandingan Laki-laki (77,14%) Perempuan (22,86%)
Partisipasi:
Proporsi peserta Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan didominasi oleh laki-laki. Dengan perbandingan Laki-laki (77,14%) Perempuan (22,86%)
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan. Laki-laki sebanyak 54 dan perempuan sebanyak 16 Dengan perbandingan Laki-laki (77,14%) Perempuan (22,86%) |
Masih adanya SDM di kecamatan terkait yang belum memahami konsep gender. | Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja. | Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan baik untuk laki-laki ataupun perempuan | - Rapat penjaringan usulan warga - Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musrenbang | Jumlah pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat tahun 2021 : 0 tahun 2022 : 0 |
Output:
Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang Laki-laki dari 75,56% (2021) Menjadi 77,14% (2022) Perempuan dari 22,44% (2021) Menjadi 22,86%(2022)
Outcome:
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengusulan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan. Laki-laki dari 75,56% Orang (2021) menjadi 77,14% Orang (2022) Perempuan dari 24,44% Oramg (2021) menjadi 22,86% Orang (2022) |