Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik; 2. Mempercepat Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan. |
Data Umum:
Luas Wilayah Kecamatan Simokerto 2,59 Km2 Pesentase terhadap Luas Kota Surabaya adalah 0.78%;
Jumlah penduduk Kecamatan Simokerto sebanyak 93.033 Jiwa
Laki - laki : 46.313 Jiwa
Perempuan : 46.720 Jiwa;
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat sebanyak 6 Bidang Urusan;
Jumlah Personil Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Simokerto sebanyak 17 Personil
Laki - laki : 16 Personil.
Perempuan : 1 Personil;
Alat Penunjang Kegiatan di Lapangan:
- Mobil Patroli - Chainsaw - Jas Hujan - Tang Potong - Palu Bodem |
Akses:
Kendala komunikasi maupun Koordinasi dalam percepatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan dengan OPD terkait.
Partisipasi:
Masih kurangnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dan pengaduan kepada petugas terkait dalam percepatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat.
Kontrol:
Melakasanakan koordinasi dan komunikasi dengan ODP terkait dalam percepatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Manfaat:
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik; 2. Mempercepat Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan. |
Kesulitan dalam menjalin Komunikasi dan Koordinasi dengan OPD terkait. | Kesulitan dalam menentukan jadwal pelaksanaan dengan masyarakat. | 1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik; 2. Mempercepat Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan. |
Melaksanakan monitoring Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat antara lain :
a. komunikasi dan informatika; b. pekerjaan umum; c. pertanahan (aset); d. lingkungan hidup; e. perdagangan; dan f. kebudayaan dan pariwisata. |
1. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat sebanyak 6 Bidang Urusan; 2. Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan sebanyak 4 Laporan. |
Output:
1. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat pada tahun berjalan dapat tercapai 100%; 2. Jumlah laporan/rekomendasi/surat terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%.
Outcome:
Percepatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |