Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Hubungan Industrial
Kegiatan:
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten /Kota
Sub Kegiatan:
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan jumlah pencapaian perjanjian bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif dikota surabaya. |
Data Umum:
Perselisihan hubungan industrial ada 4 jenis perselisihan yaitu perselisihan hak, kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di dalam kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditargetkan pelaksanaanya mencapai 110 PB dalam setahun Jumlah kasus yang masuk/dicatatkan = 110 kasus dan pelapor yang mencatatkan kasus perselisihan terdiri dari : L = 70 orang (64%) P = 40 orang (36%)
-
-
-
-
|
Akses:
Serikat pekerja / serikat buruh, pekerja dan pengusaha di wilayah kota Surabaya baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk dapat mencatatkan Perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Partisipasi:
Persentase pekerja yang melaporkan/mencatatkan kasus perselisihan terdiri dari: L = 64% P = 36%
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan oleh 3 orang pejabat struktural yang terdiri : Eselon III : L = 1 orang Eselon IV : P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha di wilayah Kota Surabaya. |
1. Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang menangani kasus perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya | Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tergantung kesepakatan dan keputusan dari kedua belah yaitu bisa dari pihak Pekerja, serikat pekerja /serikat buruh dan pengusaha. | Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya diharapkan dapat diselesaikan melalui perjanjian bersama (PB) sehingga tercipta suasana hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja | - Meningkatkan kemampuan SDM mediator HI dengan mendatang kan nara sumber / ahli dalam ketenaga kerjaan untuk diminta pendapat dan keterangan nya terkait permasalahan perselisihan HI - Melakukan pembinaan ke perusahaan terkait syarat kerja dan hubungan industrial | rselisihan Hubungan Industrial yang bisa diselesaikan melalu PB berjumlah 110 kasus Jumlah pekerja laki-laki lebih banyak yang mencatatkan perselisihan daripada pekerja perempuan |
Output:
Meningkatkan jumlah pencapaian perjanjian bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Outcome:
Terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif dikota surabaya |