Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan |
Data Umum:
Jumlah Aparat
Penertiban
Kecamatan
L:18
P:1
Lebih banyak
di diminan
laki-laki dari
pada
perempuan
|
Akses:
Adanya Kesamaan dan Kesempatan terkait kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan didominasi oleh laki-laki
Kontrol:
Jumlah Pejabat Pengampu Kegiatan Pengawasan pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja L: 18 P: 1
Manfaat:
Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan |
Masih adanya SDM di kecamatan yang belum memahami konsep Gender | - Terdapat Budaya pada masyarakat bahwa hanya lakilaki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasa n dan pengendalia n - Adanya anggapan bahwa perempuan hanya beraktifitas untuk pengurusan Rumah Tangga | Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian, serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja baik untuk aparat laki-laki ataupun perempuan | Monitoring frekuensi pengawasan, pengendalian | Merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun |
Output:
Presentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di kecamatan
Outcome:
Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas |