Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PELAYAN PUBLIK
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Sub Kegiatan:
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB) |
Data Umum:
Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang
Pelimpahan
Sebagian Urusan
Otonomi Daerah
Kepada Kecamatan
Memproses
Permohonan SKRK
dan IMB rumah
tinggal maksimal 2
lantai dengan luas
bangunan maksimal
500 m2
memproses Arahan
teknis Akses Keluar
masuk (INRIT)
Memproses berkas
IMB yang diajukan
oleh warga melalui
loket di kelurahan
dan kecamatan
Kecamatan
bertanggung jawab
pada proses
permohonan berkas
SKRK dan IMB
dengan jumlah
Target IMB perbulan
20 per
|
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB dan SKRK
Partisipasi:
Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK dan IMB
Kontrol:
Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB
Manfaat:
Dengan memiliki SKRK dan IMB maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut. |
- Sarana & Prasarana (komputer) belum memadai - Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) | - Belum banyak terlibatnya perempuan dalam pengurusan IMB dan SKRK - Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih minim - Status Tanah yang masih ada permasalaha n waris - Dalam proses pengajuan pengurusan IMB, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan | Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB) | 1. Sosialiasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK 2. Survei kepemilikan IMB | 1. Rutin dilakukan tiap bulan 2. Rutin dilakukan tiap bulan |
Output:
1. Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan : 20 dokumen 2. Jumlah survei yang dilakukan 12x (1 bulan 1x)
Outcome:
Indikator Subkegiatan: Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB) Indikator kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat Indikator Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat |