Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Tertanganinya Jumlah Laporan Konflik sesuai peraturan Perundang-Undangan |
Data Umum:
Jumlah penduduk Kecamatan Dukuh Pakis -L: 29.349 Orang -P: 29.948 Orang
Jumlah RT Tahun 2022:
- L: 137 Orang
- P: 24 Orang
Jumlah RW tahun 2022 :
- L: 28 Orang
- P: 3 Orang
Penanganan Konflik di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis dilaksanakan setiap bulan dengan target 12 Laporan dalam 1 Tahun. Diikuti oleh ASN, Non ASN, Tenaga Ahli, TNI, POLRI, RT, RW
Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut
- L : 2 Orang
- P: 0 Orang
|
Akses:
Semua unsur masyarakat berhak untuk mendapatkan Fasilitas kegiatan ini
Partisipasi:
Kegiatan ini difasilitasi oleh Kecamatan Dukuh Pakis dan dilaksanakan bersama TNI, POLRI dengan mengundang LPMK, RW dan RT
Kontrol:
Pejabat pengambil keputusan dalam sub kegiatan ini lebih banyak laki-laki dengan perbandingan sebagai berikut : - L: 1 Orang - P: 0 Orang
Manfaat:
Semua masyarakat baik laki-laki maupun perempuan menerima manfaat terkait penyelesaian konflik sesuai dengan peraturan perundang undangan. |
- Kurangnya sarpras pendukung keadilan gender - SDM pendukung keadilan gender - Anggaran terbatas untuk mendukung keadilan gender - Kurangnya pemahaman petugas penyelesaian konflik terkait responsif gender | - Pengetahuan masyarakat yang kurang akan pentingnya partisipasi - Variasi konflik yang muncul di masyarakat antara lain : Perselisihan Ahli Waris terkait bidang tanah, Perselingkuhan, anak yang kabur dari rumah dll. | - Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif yang responsif gender - Terciptanya ketertiban masyarakat yang aktif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan | - Melakukan mediasi kepada masyarakat yang sedang mengalami konflik. - Menyelesaikan konflik di masyarakat bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Petugas Satpol PP Kecamatan (3 Pilar) | Pelaksana Sub Kegiatan Jumlah LPMK - L : 4 Orang - P: 0 Orang Tahun 2022 & 2023 Jumlah RT Tahun 2022 / 2023 : - L :137 - P: 24 Jumlah RW Tahun 2022 / 2023 : - L :28 - P: 3 |
Output:
Tertanganinya masalah konflik sosial di masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Satpol PP Kecamatan bersama TNI dan POLRI
Outcome:
Terselesaikannya Konflik Sosial di masyarakat serta Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kecamatan di Bidang penanganan konflik sosial. |