Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
1.01.02 Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan:
1.01.02.2.04 Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan
Sub Kegiatan:
1.01.02.2.04.17 Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan
Tujuan Sub Kegiatan:
Meningkatkan layanan pendidikan dan membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan |
Data Umum:
Jumlah siswa PKBM : L: 2.986 (64,63%) P: 1.634 (35,37%)
Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
L: 2.986
(64,63%)
P: 1.634 (35,37%)
Partisipasi :
Jumlah siswa PKBM :
L: 2.986
(64,63%)
P: 1.634 (35,37%)
Kontrol :
Pejabat pengampu kegiatan
Eselon II :
L : 1
P : 0
Eselon III :
L : 1
P : 0
Eselon IV :
L : 1
P : 0
Manfaat :
Jumlah siswa PKBM untuk mendapatkan biaya operasional pendidikan
PKBM :
L: 2.986
(64,63%)
P: 1.634 (35,37%)
|
Akses:
Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan L: 2.986 (64,63%) P: 1.634 (35,37%)
Partisipasi:
Proporsi jumlah Siswa PKBM laki-laki lebih besar daripada jumlah Siswa PKBM perempuan
Kontrol:
Pejabat pengawas subkegiatan Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan Menengah Pertama didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Peserta didik dapat mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan |
1. Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender 2. Belum terciptanya budaya organisasi yang ramah terhadap salah satu gender | Mayoritas Siswa PKBM adalah laki-laki, karena dianggap lebih mampu berpartisipasi di kegiatan | Meningkatkan layanan pendidikan dan membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dan evaluasi yang responsive gender | Berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2021 , maka pemberian bantuan operasional kepada sekolah dilakukan dengan tahapan : a. Lembaga mempunya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan c. memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang. | Data Jumlah Siswa PKBM yang mendapatkan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan L: 2.986 (64,63%) P: 1.634 (35,37%) |
Output:
Jumlah lembaga yang mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan 27 lembaga
Outcome:
Persentase Pendidikan Nonformal/Kesetaraan yang sesuai standar nasional pendidikan: 87,60% |