Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Umum
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan
Tujuan Sub Kegiatan:
Terciptanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan |
Data Umum:
Jumlah Penduduk, Jumlah RT, Jumlah RW, Jumlah Pelapor, Jumlah Konflik yang ditangani, Anggota Satpol PP, Polsek, Koramil, dan Jumlah Konflik dalam 3 tahun terakhir, Jenis kasus yang pernah terjadi, Jumlah kasus yang terselesaikan 3 tahun terakhir.
Jumlah Penduduk Laki-Laki: 99.380, Perempuan:101.599
Jumlah RT Kec Sawahan Laki-Laki: 482, Perempuan: 67
Jumlah RW Kec Sawahan Laki-Laki: 68, Perempuan: 4
Jumlah Pelapor Konflik Sosial Kec Sawahan Laki-Laki: 72, Perempuan: 72
Unsur Yang Menangani Konflik di Kec Sawahan:
Satpol PP: Laki-Laki 26, Perempuan: 1
Polsesk : Laki-Laki 6, Perempuan: 0
Koramil: Laki-Laki 9, perempuan 0
Jumlah Konflik selama tiga tahun terakhir: 144 (2022), 144 (2021), 144 (2020)
Jumlah Konflik yang terselesaikan tiga tahun terakhir: 144 (2022), 144 (2021), 144 (2020)
Jenis Kasus Yang Terjadi:
1. Perkelahian antar anak
2. Pencemaran nama baik
3. Perselingkuhan
4. Penyerobotan Lahan
5. Perselisihan tetangga
6. Kekerasan Rumah tangga
|
Akses:
Warga mendapatkan akses untuk melaporkan permasalahan atau konflik ke Kecamatan melalui 3 pilar
Partisipasi:
Warga yang bermasalah dapat menyampaikan permasalahan ke RT atau dapat langsung ke Kecamatan
Kontrol:
Warga / RT/RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahannya
Manfaat:
Meminimalisir terjadinya konflik antar warga di lingkungan sekitar khususnya di wilayah Kecamatan Sawahan |
1. Belum optimalnya pengawasan dari aparat (kecamatan, polsek, koramil) 2. Permasalahan yang timbul pada masyakat sering tidak terdeteksi, karena merasa malu 3. Sarana dan prasarana yang ada kurang mendukung antara lain : mobil patroli hanya 1 unit 4. Luas wilayah dan kepadatan penduduk yang tidak sepadan dengan jumlah personil | 1. Ketidakpatuhan warga terhadap aturan yang berlaku 2. Kesenjangan ekonomi rentan menimbulkan permasalahan 3. kurangnya kerjasama masyarakat dalam penaganan konflik yang terjadi 4. adanya intervensi pihak lain terkait konflik yang terjadi | Terciptanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan | 1. Peningkatan peran serta tiga pilar (Polsek, Koramil, dan Pemkot) dalam penanganan konflik 2. Pemantuan keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sawahan dengan melakukan patroli gabungan 3 (tiga) pilar 3. Koordinasi dan komunikasi pencegahan konflik dengan RT dan RW 4. Sosialisasi dan Pembinaan Masyrakat dalam Penanggulan Konflik | 1. Penanganan langsung di lokasi kejadian 2. Melaksanakan patroli bersama setiap hari 3. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi intens pada RT/RW 4. Memberikan sosialisasi terkait pencegahan konflik masyrakat |
Output:
1. Jumlah laporan konflik yang ditangani 12 laporan 2. Kegiatan patroli pemantuan dilakukan setiap hari
Outcome:
Indikator Sub Kegiatan: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyrakat wilayah kecamatan sawahan Indikator Kegiatan: Jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 12 laporan Indikator Program: Presentase penganganan konflik perundang-undangan yang dinilai baik oleh masyarakat |