Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformulasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Program:
Program Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Umum.
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah.
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
Tujuan Sub Kegiatan:
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum; 2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan; 3. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum. |
Data Umum:
Luas Wilayah Kecamatan Simokerto 2,59 Km2 Pesentase terhadap Luas Kota Surabaya adalah 0.78%;
Jumlah penduduk Kecamatan Simokerto sebanyak 93.033 Jiwa
Laki - laki : 46.313 Jiwa Perempuan : 46.720 Jiwa;
Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 7 kasus;
Jumlah Personil Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Simokerto sebanyak 17 Personil
Laki - laki : 16 Personil. Perempuan : 1 Personil;
Jumlah Personil Babinsa/Bhabinkamtibmas di Kelurahan sebanyak 5 Personil
Laki - laki : 5 Personil Perempuan : - |
Akses:
Minimnya informasi yang diperoleh dari masyarakat khususnya perempuan terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
Partisipasi:
Masih kurangnya partisipasi masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan di lingkungannya
Kontrol:
1. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas 2. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Manfaat:
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum; 2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan; 3. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum. |
1. Kurangnya informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait potensi Konflik Sosial; 2. Kurangnya jumlah personil perempuan dalam menggali informasi terkait potensi Konflik Sosial. |
1. Kurangnya peran serta masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi maupun pengaduan terkait Potensi Konflik Sosial dilingkungannya. | 1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum; 2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan; 3. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum. |
1. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. | 1. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 7 Kasus; 2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 12 Laporan. |
Output:
1. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas pada tahun berjalan dapat tercapai 100%; 2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%.
Outcome:
Terwujudnya Percepatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan di Wilayah Kecamatan Simokerto. |