NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Inspektorat |
TAHUN ANGGARAN
|
|
PROGRAM
|
Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan Dan Asistensi |
KEGIATAN
|
Pendampingan dan Asistensi |
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatnya Pendampingan dan Asistensi serta pembinaan terkait pengarusutamaan gender |
CAPAIAN PROGRAM
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatnya Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang responsif gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Target Persentase Administrasi Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 adalah 100%
Jumlah target Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebanyak 25 kegiatan
Outcome: Jumlah auditor yang terlibat dalam Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi:
L =11 orang
P =13 orang (2022), menjadi
L =13 orang
P =16 orang (2023)
Jumlah auditor yang terlibat dalam reviu dokumen PPRG dari :
Tahun 2022:
L= 2 orang (100%)
P = 1 orang (0%)
menjadi Tahun 2023:
L = 5 orang (71,43%), P = 2 orang (28,57%)
Jumlah auditor yang mengikuti pelatihan PPRG Tahun 2022
L: 2 orang
P: 1 orang
Menjadi Tahun 2023 : L = 5 orang (71,43%),
P = 2 orang (28,57%)
|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah di Kota Surabaya sebanyak 65 PD, dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kota sebanyak 65 PD.
- Jumlah Pegawai di Inspektorat : Laki-laki = 22 orang
Perempuan = 20 orang
Pejabat Struktural :
L = 7 orang,
P = 0 orang
Eselon II : L = 1 orang (inspektur)
Eselon III :L = 5 orang (Khusus, I,II dan III, sekretaris), P = 0 orang
Eselon IV : L = 1 orang (kasubbag)
- Jumlah Fungsional Auditor
L = 11 orang (45,83%), P = 13 orang (54,17%)
Auditor Irban Khusus terdiri dari :
L = 4 orang,
P = 2 orang
Auditor Irban I terdiri dari :
L = 2 orang,
P = 4orang
Auditor Irban II terdiri dari :
L = 4 orang,
P = 2 orang
Auditor Irban III terdiri dari :
L = 1 orang,
P = 5 orang
Staf Sekretariat (ASN) :
L = 7
P = 7
Jumlah auditor yang tersertifikasi:
L: 11
P: 13
Auditor yang telah mengikuti pelatihan terkait PPRG
L: 2 orang
P: 0 orang
- Jumlah OPD lingkup Pemerintah Kota Surabaya 65
Dinas = 18
Bagian = 6
Badan = 8
RSUD = 2
Kecamatan = 31
Pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya:
Perempuan = 176
Laki-laki = 218
- Jenis kegiatan yang dilaksanakan auditor:
1. Pendampingan
2. Asistensi
3. Pembinaan
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
1. Laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama dalam Tim Pendampingan.
2. Laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama untuk mengikuti Diklat/ Bimtek/Sosialisasi.
Partisipasi:
Partisipasi auditor yang melaksanakan pendampingan dan asistensi didominasi oleh perempuan.
Kontrol:
Auditor/Pengawas laki-laki dan perempuan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah personil dalam suatu Tim karena telah diatur jumlah maksimal Auditor/Pengawas beserta anggarannya dalam PKPT, dan yang menjadi Pengendali Teknis/Ketua Tim ditunjuk oleh atasan berdasarkan kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki.
Manfaat:
Karena jumlah Pemeriksa/Pengawas perempuan lebih banyak daripada laki-laki, maka dalam suatu penugasan Pemeriksa/Pengawas perempuan mendapat lebih banyak manfaat.
- Sebab Kesenjangan Internal :
1. Penyusunan Tim tidak berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan namun berdasarkan kompetensi yang dimiliki, termasuk penunjukan Pengendali Teknis dan Ketua Tim.
2. Profesionalisme tenaga Auditor/Pengawas belum merata baik dari segi kapasitas dan kompetensinya.
3. Belum proporsionalnya jumlah Auditor/Pengawas yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan operasional pelaksanaan pendampingan dan asistensi dalam setahun.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
1. Overlapp pemeriksaan reguler dan jadwal pengiriman diklat menimbulkan kurangnya minat Auditor/Pengawas mengikuti diklat, terutama yang berlangsung lama.
2. Dukungan masyarakat melalui pengaduan, kritik dan saran sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh aparat pemerintah.
3. Perubahan sistem politik ke arah yang lebih demokratis dan anti KKN sangat kondusif bagi berkembangnya proses pengawasan
4. Tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, transparansi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kota Surabaya.
|
RENCANA AKSI
|
|
ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
|
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Target Persentase Administrasi Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 adalah 100%
Jumlah target Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebanyak 25 kegiatan
Outcome:
Jumlah auditor yang terlibat dalam Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi:
L =11 orang
P =13 orang (2022), menjadi
L =13 orang
P =16 orang (2023)
Jumlah auditor yang terlibat dalam reviu dokumen PPRG dari :
Tahun 2022:
L= 2 orang (100%)
P = 1 orang (0%)
menjadi Tahun 2023:
L = 5 orang (71,43%), P = 2 orang (28,57%)
Jumlah auditor yang mengikuti pelatihan PPRG Tahun 2022
L: 2 orang
P: 1 orang
Menjadi Tahun 2023 : L = 5 orang (71,43%),
P = 2 orang (28,57%)
|