NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi |
KEGIATAN
|
Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
SUB KEGIATAN
|
Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku |
CAPAIAN PROGRAM
|
-
Tolak Ukur :
Menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya RAT yang dimonitoring pelaksanaannya dengan memperhatikan gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2023 : 415 koperasi
L : 54,9 %
P : 45,1 %
Outcome: Terdapat koperasi yang mendapatkan pemeriksaaan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang kompeten dan responsif gender
|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah koperasi yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2022 : 415 koperasi
Jumlah pengurus/ pengawas/ pengelola 415 koperasi :
L : 228 orang
P : 187 orang
- Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya tahun 2022 : 2002 koperasi
Jumlah Koperasi yang melakukan RAT tahun 2022 : 422 koperasi
Jumlah Ketua (pengurus) 422 Koperasi :
L : 263 orang
P : 159 orang
- Rencana anggaran tahun 2023 akan memfasilitasi 415 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
Target sd tahun 2026 adalah 415 Koperasi setiap tahunnya
- Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi :
- tata kelola
- profil risiko
- kinerja keuangan
- permodalan
- Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2023 berdasarkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi :
- tata kelola
- profil risiko
- kinerja keuangan
- permodalan
Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah/ unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah juga meliputi penerapan prinsip syariah
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial
serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi :
L : 228 orang
P : 187 orang
Kontrol:
Tim Satuan Tugas Pengawas Koperasi Kota Surabaya dipimpin oleh laki-laki (Kepala Dinas) dan di Koordinatori oleh Perempuan (Sub Koordinator Pengawasan)
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota
lebih banyak diperoleh laki-laki
L : 228 orang
P : 187 orang
- Sebab Kesenjangan Internal :
- SDM cukup terbatas, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi hanya 2 (dua) orang dan kurangnya wawasan tim satgas pengawasan tentang gender
- Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan
- Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa laki-laki sebagai pemimpin (ketua koperasi)
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa membagikan SHU kepada anggota
- Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang
- Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk ditemui
|
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota |
|
ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
673559715 |
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2023 : 415 koperasi
L : 54,9 %
P : 45,1 %
Outcome:
Terdapat koperasi yang mendapatkan pemeriksaaan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang kompeten dan responsif gender
|