NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
PROGRAM PELAYANAN IZIN USAHA SIMPAN PINJAM |
KEGIATAN
|
Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota |
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatnya penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi |
CAPAIAN PROGRAM
|
-
Tolak Ukur :
Meningkatnya koperasi yang memahami aturan perkoperasian yang difasilitasi secara responsif gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2023 : 30 koperasi
L : 15 orang
P : 15 orang
Outcome: Terdapat koperasi yang kompeten dan responsif gender
|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Data Umum:
Jumlah sasaran koperasi yang difasilitasi untuk pemenuhan izin usaha simpan pinjam:
30 koperasi
Rencana anggaran tahun 2023 akan memfasilitasi 30 Koperasi sesuai perencanaan tahunan
Jumlah koperasi yang telah difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2021 : 30 koperasi
L : 14 orang
P : 16 orang
Jenis fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi : Sosialisasi dan Bimtek
Jumlah pengurus koperasi :
L : 15 orang
P : 15 orang
Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya :
2002 koperasi
Jenis kegiatan fasilitasi pemenuhan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi:
1. Pemenuhan
persyaratan izin usaha simpan pinjam
- Peserta: pengurus koperasi/pengelola usaha simpan pinjam koperasi.
2. Aturan perkoperasian terdiri dari:
- Penatalaksanaan kelembagaan
- Tata cara pengelolaan usaha simpan pinjam
- Aturan usaha simpan pinjam
- -
- -
- -
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial dan website (https://oss.go.id) serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh:
- Penerbitan SK IUSP :
L : 46 %
P : 53 %
- Bimtek :
L : 39,3 %
P : 60,7 %
Kontrol:
Seseorang yang menentukan koperasi untuk ikut dalam kegiatan fasilitasi dan bimtek
Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kabid laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi
L : 14 orang
P : 16 orang
- Sebab Kesenjangan Internal :
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
- Sarana & Prasarana yang ada masih kesulitan dimengerti/diakses oleh sebagian koperasi
- Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit
- Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang
- Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang
|
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota |
|
ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
436636402 |
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2023 : 30 koperasi
L : 15 orang
P : 15 orang
Outcome:
Terdapat koperasi yang kompeten dan responsif gender
|