NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Simokerto |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan yang dilimpahkan kepada Camat |
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Mendorong kesadaran warga untuk mengurus IMB rumah tinggal dan meningkatkan penyelesaian berkas perijinan Non Usaha |
CAPAIAN PROGRAM
|
-
Tolak Ukur :
1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam Kepengurusan IMB serta Memudahkan Pemerintah mendata bangunan - bangunan yang sudah berijin maupun belum.
2. Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (IMB) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Indikator Kegiatan :
- Berapa jumlah Bangunan yang sudah berijin
- Berapa yang belum berijin
Indikator Program :
Perhitungan /Prosentase Bangunan yang memiliki IMB dan Yang belum
Outcome: Makin banyaknya masyarakat yang memiliki IMB
|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Jumlah masyarakat di Kecamatan Simokerto Kota Surabaya
L: 46.313 orang
P: 46.720 orang
(Data DKB Semester I tahun 2022).
- Adapun kelompok masyarakat yang disurvey adalah pemilik bangunan yang tidak dan atau Belum mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
- -
- -
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Adanya kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB
Partisipasi:
Laki-laki lebih banyak yang mengurus administrasi perizinan Non Usaha (IMB) daripada perempuan. Belum semua pemilik persil mau mengurus IMB
Kontrol:
- Pengawasan bangunan
- Mensosialisasikan Pelayanan IMB
- Mengumpulkan Data
- Survey Lokasi dan Pengukuran
Manfaat:
Mempermudah dan Mendekatkan masyarakat dalam kepengurusan IMB
- Sebab Kesenjangan Internal :
1. Sarana dan Prasarana untuk kegiatan ini telah terpenuhi.
2. SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan Non usaha maih terbatas.
3. Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah APBD dan sudah memadai.
4. Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sudah jelas sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
- Banyaknya masyarakat yang kurang paham Fungsi Kepengurusan IMB ( dianggap tidak diperlukan /tidakpenting ).
- Tidak semua masyarakat yang mampu mengurus IMB.
|
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pembelian Secara Elektronik/
Pengadaan Barang |
|
ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
3246750 |
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Indikator Kegiatan :
- Berapa jumlah Bangunan yang sudah berijin
- Berapa yang belum berijin
Indikator Program :
Perhitungan /Prosentase Bangunan yang memiliki IMB dan Yang belum
Outcome:
Makin banyaknya masyarakat yang memiliki IMB
|