NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan
Sasaran Sub
Kegiatan Mendeteksi potensi konflik pada masyarakat |
CAPAIAN PROGRAM
|
-
Tolak Ukur :
• Menciptakan harmonisasi, keamanan dan ketertiban antar warga dan lingkungan
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani didokumentasikan ,musyawarah/ diskusi dituang di berita acara dengan pihak-
Pihak yang berkonflik yang
Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome: Tahun 2022 : 4 Kasus
Tahun 2023 : 0 Kasus
|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan
mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu
untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di
Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah
Kecamatan Karang Pilang
- Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan
mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu
untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di
Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah
Kecamatan Karang Pilang
- Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan
mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu
untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di
Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah
Kecamatan Karang Pilang
- Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan
mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu
untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di
Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah
Kecamatan Karang Pilang
- Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan
mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu
untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di
Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah
Kecamatan Karang Pilang
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Memberikan pemahaman pada semua warga untuk berperan aktif dalam pencegahan konflik
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
Kontrol:
Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum didominasi Laki- laki
Manfaat:
Meminimalisir terjadi konflik di lingkungan warga
- Sebab Kesenjangan Internal :
• Sebagian besar perempuan hanya kegiatan administrasi
• Warga mudah menyepelekan permasalah yang tidak disadari berdampak/ berpotensi konflik
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
• Potensi konflik sering terjadi yang membahayakan wanita
|
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
32193000 |
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani didokumentasikan ,musyawarah/ diskusi dituang di berita acara dengan pihak-
Pihak yang berkonflik yang
Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome:
Tahun 2022 : 4 Kasus
Tahun 2023 : 0 Kasus
|