NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Sebagaian Urusan Otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi/ OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan
Sasaran Sub
Kegiatan Setiap Bangunan Gedung, Saluran/ Irigasi dan Perijinan |
CAPAIAN PROGRAM
|
-
Tolak Ukur :
• Melaksanakan sebagian Urusan Otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi/ OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Jumlah laporan/rekomendasi/surat terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome: Tahun 2021 : 0 Kasus
Tahun 2022 : 0 Kasus
|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum,
Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di
wilayah Kecamatan Karang Pilang
- Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum,
Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di
wilayah Kecamatan Karang Pilang
- Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum,
Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di
wilayah Kecamatan Karang Pilang
- Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum,
Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di
wilayah Kecamatan Karang Pilang
- Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat, antara lain Komunikasi dan Informatika, Pekerjaan Umum,
Pertanahan (Aset) Lingkungan Hidup, Perdaganggan serta Kebudayaan dan Pariwisata di
wilayah Kecamatan Karang Pilang
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Memberikan pemahaman pada semua warga dalam pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki
Kontrol:
Tim dari Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum didominasi Laki- laki
Manfaat:
Monitoring dan Evaluasi sebagai tolak ukur keberhasilan
- Sebab Kesenjangan Internal :
• Sarana dan Prasarana yang belum mendukung
• Keterlibatan; perempuan dalam pengawasa masih minim
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
• Sebagian besar perempuan hanya kegiatan administrasi
|
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
9610000 |
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Jumlah laporan/rekomendasi/surat terhadap Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan
Outcome:
Tahun 2021 : 0 Kasus
Tahun 2022 : 0 Kasus
|