NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
TAHUN ANGGARAN
|
2022 |
PROGRAM
|
Hubungan Industrial |
KEGIATAN
|
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten /Kota |
SUB KEGIATAN
|
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Meningkatkan jumlah pencapaian perjanjian bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif dikota surabaya. |
CAPAIAN PROGRAM
|
-
Tolak Ukur :
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya diharapkan dapat diselesaikan melalui perjanjian bersama (PB) sehingga tercipta suasana hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: Meningkatkan jumlah pencapaian perjanjian bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Outcome: Terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif dikota surabaya
|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Perselisihan hubungan industrial ada 4 jenis perselisihan yaitu perselisihan hak, kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di dalam kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditargetkan pelaksanaanya mencapai 110 PB dalam setahun
Jumlah kasus yang masuk/dicatatkan = 110 kasus dan pelapor yang mencatatkan kasus perselisihan terdiri dari :
L = 70 orang (64%)
P = 40 orang (36%)
- -
- -
- -
- -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Serikat pekerja / serikat buruh, pekerja dan pengusaha di wilayah kota Surabaya baik laki-laki dan perempuan mendapat akses yang sama untuk dapat mencatatkan Perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Partisipasi:
Persentase pekerja yang melaporkan/mencatatkan kasus perselisihan terdiri dari:
L = 64%
P = 36%
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan oleh 3 orang pejabat struktural yang terdiri :
Eselon III :
L = 1 orang
Eselon IV :
P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah
pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha di wilayah Kota Surabaya.
- Sebab Kesenjangan Internal :
1. Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang menangani kasus perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tergantung kesepakatan dan keputusan dari kedua belah yaitu bisa dari pihak Pekerja, serikat pekerja /serikat buruh dan pengusaha.
|
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Melaksanakan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |
|
ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
387663175 |
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
Meningkatkan jumlah pencapaian perjanjian bersama (PB) dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Outcome:
Terwujudnya suasana hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja sehingga tercipta suasana kondusif dikota surabaya
|