NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). |
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Kabupaten/Kota |
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
Memperluas akses masyarakat Kota Surabaya dalam kegiatan penjaminan kesehatan. |
CAPAIAN PROGRAM
|
-
Tolak Ukur :
Memperluas akses masyarakat Kota Surabaya dalam kegiatan penjaminan kesehatan yang berkeadilan gender
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: 1. Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap program JKS Kota Surabaya
2. Berkurangnya keluhan masyarakat terhadap permasalahan terkait pendaftaran kepesertaan JKS Pemda
3. Jumlah RS kota Surabaya yang bekerjasama dengan BPJS dan bisa memberikan pelayanan 100%
Outcome: 1. Jumlah Penduduk Surabaya yang mempunyai penjaminan kesehatan dan berkurangnya keluhan masyarakat terhadap permasalahan terkait layanan yang diterima peserta JKS
2. Peningkatan jumlah warga Surabaya yang memiliki penjaminan kesehatan baik melalui PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Pemda, APBN, maupun mandiri
|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- 1. Data Kependudukan warga Kota Surabaya padat tahun 2022 berdasarkan data Dispendukcapil adalah 2.936.833 jiwa, dengan rincian sebagai berikut :
L : 1.449.930 jiwa (49,37%)
P : 1.486.903 jiwa (50,63%)
2. Penduduk kota Surabaya yang memiliki jaminan kesehatan pada tahun 2022 sebanyak 2.960.779 jiwa (100,8%)
3. Data kependudukan warga Kota Surabaya pada tahun 2022 menurut proyeksi adalah kurang lebih 2.928.058 jiwa dengan rincian:
L : 1.445.775 jiwa (49,38%)
P : 1.482.283 jiwa (50,62%)
- Dalam rangka pemenuhan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) paling sedikit 95 persen dari warga kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan masuk dalam kategori MBR.
- Selama tahun 2022, iuran BPJS penduduk kota Surabaya yang terbayar denganPenerima Bantuan Iuran (PBI)-APBD sebanyak 927.529 orang, dengan jumlah laki-laki 460.887 (49,69%) dan perempuan 466.642 (50,31%)
- Jumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS sampai dengan tahun 2022 : 44 RS (74%)
- Klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS sampai dengan tahun 2022 : 12 klinik utama
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Akses laki-laki dan perempuan dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Semesta
Partisipasi:
Kemudahan rujukan bagi peserta laki-laki sama dengan peserta perempuan
Kontrol:
Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan
Manfaat:
Warga Kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan masuk dalam kategori MBR akan mendapatkan pembiayaan iuran BPJS setiap bulan.
- Sebab Kesenjangan Internal :
1. Keterbatasan SDM di Dinas Kesehatan dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta
2. Keterbatasan sarana dan prasarana di Puskesmas
3. Anggaran yang dibutuhkan untuk pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Semesta cukup besar
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
1. Masih ada penduduk kota Surabaya yang belum memiliki akses JKN dikarenakan masalah administrasi kependudukan seperti tidak ada KTP atau NIK
2. Masih ada rumah sakit atau klinik utama yang belum bekerja sama dengan BPJS sehingga belum semua RS/klinik utama bisa diakses oleh penduduk kota Surabaya dengan penjaminan BPJS
3. Masih ada masyarakat/penduduk kota Surabaya yang belum mengetahui/ memahami tentang program JKS.
|
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
451888330495 |
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
1. Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap program JKS Kota Surabaya
2. Berkurangnya keluhan masyarakat terhadap permasalahan terkait pendaftaran kepesertaan JKS Pemda
3. Jumlah RS kota Surabaya yang bekerjasama dengan BPJS dan bisa memberikan pelayanan 100%
Outcome:
1. Jumlah Penduduk Surabaya yang mempunyai penjaminan kesehatan dan berkurangnya keluhan masyarakat terhadap permasalahan terkait layanan yang diterima peserta JKS
2. Peningkatan jumlah warga Surabaya yang memiliki penjaminan kesehatan baik melalui PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Pemda, APBN, maupun mandiri
|