NAMA PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Simokerto |
TAHUN ANGGARAN
|
2023 |
PROGRAM
|
Program Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Umum. |
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah. |
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan. |
TUJUAN SUB KEGIATAN
|
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum;
2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan;
3. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum. |
CAPAIAN PROGRAM
|
-
Tolak Ukur :
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum;
2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan;
3. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
-
Indikator dan Target Kinerja :
Output: 1. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas pada tahun berjalan dapat tercapai 100%;
2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%.
Outcome: Terwujudnya Percepatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan di Wilayah Kecamatan Simokerto.
|
ANALISIS SITUASI
|
-
Data Pembuka wawasan
- Luas Wilayah Kecamatan Simokerto 2,59 Km2
Pesentase terhadap Luas Kota Surabaya adalah 0.78%;
- Jumlah penduduk Kecamatan Simokerto sebanyak 93.033 Jiwa
Laki - laki : 46.313 Jiwa
Perempuan : 46.720 Jiwa;
- Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 7 kasus;
- Jumlah Personil Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Simokerto sebanyak 17 Personil
Laki - laki : 16 Personil.
Perempuan : 1 Personil;
- Jumlah Personil Babinsa/Bhabinkamtibmas di Kelurahan sebanyak 5 Personil
Laki - laki : 5 Personil
Perempuan : -
- Isu dan Faktor Kesenjangan Gender
- Faktor Kesenjangan :
Akses:
Minimnya informasi yang diperoleh dari masyarakat khususnya perempuan terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
Partisipasi:
Masih kurangnya partisipasi masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi terkait Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan di lingkungannya
Kontrol:
1. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas
2. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Manfaat:
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum;
2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan;
3. Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Sebab Kesenjangan Internal :
1. Kurangnya informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait potensi Konflik Sosial;
2. Kurangnya jumlah personil perempuan dalam menggali informasi terkait potensi Konflik Sosial.
- Sebab Kesenjangan Eksternal :
1. Kurangnya peran serta masyarakat khususnya perempuan dalam memberikan informasi maupun pengaduan terkait Potensi Konflik Sosial dilingkungannya.
|
RENCANA AKSI
|
Aktivitas 1 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
Aktivitas 2 |
7.01.04.2.01.01 Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
Aktivitas 3 |
7.01.04.2.01.01 Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
Aktivitas 4 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
Aktivitas 5 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
Aktivitas 6 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
Aktivitas 7 |
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
|
ANGGARAN SUB KEGIATAN(Rp.)
|
1788500 |
INDIKATOR OUTCOME / DAMPAK / HASIL SECARA LUAS
|
Output:
1. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas pada tahun berjalan dapat tercapai 100%;
2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%.
Outcome:
Terwujudnya Percepatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan di Wilayah Kecamatan Simokerto.
|