A. | LATAR BELAKANG |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah adalah tercapainya Kepatuhan Wajib Pajak Daerah |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output dari sub kegiatan Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak adalah Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Mengoptimalkan Pendapatan Daerah |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Tahap Pelaksanaan Sub Kegiatan ini meliputi : 1. Penentuan lokasi Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah 2. Melakukan Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Pelayanan Badan Pendapatan Daerah, Kantor UPTB Pelayanan Pajak Daerah Surabaya dan Lokasi Objek Pajak Daerah yang dilakukan Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah |
|
4. | PESERTA |
Seluruh Wajib Pajak |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran yang dipakai sebesar Rp 6.983.611.813,00. |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sub Kegiatan ini dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran (12 bulan) |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada Sub Kegiatan Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan sub kegiatan. |