A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sub kegiatan koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal dimana pihak kecamatan berperan sebagai fasilitator agar bentuk usulan-usulan tersebut dapat terfasilitasi melalui Musrenbang tingkat Kecamatan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait adalah : a. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan ( Musrenbang tingkat Kecamatan ). |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Terangkumnya usulam masyarakat 2. Laporan pelaksanaan Musrenbang Tahun Anggaran 2023. Untuk yang hadir selanjutnya diharapkan L: 50 P: 30 |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan ( Musrenbang tingkat Kecamatan ). |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
di Kantor Kecamatan Wonokromo. |
|
4. | PESERTA |
1. seluruh LPMK Kelurahan se Kecamatan 2. Seluruh RW se Kecamatan 3. Seluruh Karang Taruna se Kecamatan 4. Seluruh PKK se Kecamatan . |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 3.060.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah Bulan Pebruari Tahun 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal Tahun Anggaran 2023 |