A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan fasilitasi Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait Dasar Hukum : - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan - Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari sub kegiatan ini adalah memberi kesempatan bagi Masyarakat untuk Mendapatkan Informasi terkait dengan adanya Usulan Musrenbang dan turut serta memberi masukan usulan pekerjaan, dalam hal ini kesempatan diberikan kepada daerah yang kondisinya sangat mendesak / di Prioritaskan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 1 Laporan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Rincian kegiatan dalam sub kegiatan ini adalah berupa Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang menjembatani antara Masyarakat untuk memberi masukan Usulan Pekerjaan Pembangunan kepada OPD terkait |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat Pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait adalah di Kantor Kecamatan Simokerto |
|
4. | PESERTA |
Peserta Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait adalah 100 orang perwakilan dari Ketua RW, Karang Taruna, LPMK, dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Simokerto |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran yang ada di Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait pada Tahun 2023 sebesar Rp. 3.000.000,- untuk biaya transport bagi masyarakat yang hadir dalam Musrenbang |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal Pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait yaitu : 1. Pra Musrenbang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 08.30 WIB sampai selesai di Kantor Kecamatan Simokerto. 2. Musrenbang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 pukul 08.30 WIB sampai selesai di Kantor Kecamatan Simokerto. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023. |