A. | LATAR BELAKANG |
Usaha mikro memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi suatu daerah, dengan pembinaan yang tepat akan membuat usaha mikro menjadi berkembang dan memiliki daya saing yang sehat dan berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pendataan pengembangan usaha ekonomi masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
5 Kelurahan se kecamatan Bubutan |
|
4. | PESERTA |
Pelaku usaha di wilayah kecamatan Bubutan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp.14.400.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan dalam tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dari Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |