A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai respon adanya gejolak harga yang terjadi di masyarakat. Dasar hukum dilaksanakannya Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota yang responsive gender yaitu: • Peraturan Walikota No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya • Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. • Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender. |
|
B. | TUJUAN |
Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota bertujuan untuk dapat memberikan intervensi dalam pemenuhan Bapokting untuk masyarakat khususnya saat terjadi gejolak harga |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota memiliki indikator Jumlah Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus dilaksanakan setiap bulan (Januari s/d Desember) tahun 2023. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan ini dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan guna menyediakan bahan pokok dengan harga wajar bagi warga Kota Surabaya.. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi Pelaksanaan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Operasi Pasar |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dilaksanakan di 31 Kecamatan di Kota Surabaya tahun anggaran 2023. |
|
4. | PESERTA |
Warga Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 343.178.595 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan ini dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan dengan menyediakan bahan pokok dengan harga wajar bagi warga Kota Surabaya. Adapun rincian pelaksanaan bulanan adalah sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi Pelaksanaan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Operasi Pasar |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan tahun anggaran 2023. |