A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan memfalisitasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan : - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. - Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari sub kegiatan ini adalah memberi kesempatan bagi Masyarakat untuk mendapatkan Informasi terkait dengan adanya Usulan Musbangkel dan turut serta memberi masukan usulan pekerjaan, dalam hal ini kesempatan diberikan kepada daerah yang kondisinya sangat mendesak / di Prioritaskan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 7 Lembaga Kemasyarakatan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1.Pra Musbangkel kemudian dilanjutkan dengan 2. Musbangkel adalah : (a) mengevaluasi , memilah - pilah usulan menjadi : - Usulan Prioritas , -Usulan Tidak Prioritas , (b) Menghitung keseluruhan : - Jumlah Usulan, - Pagu Keseluruhan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan adalah di Kantor Kelurahan. |
|
4. | PESERTA |
Peserta Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan sebanyak 270 orang perwakilan dari Ketua RW, Ketua RT, Karang Taruna, LPMK, dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan pada tahun 2023 sebesar Rp. 8.306.250,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan yaitu : 1. Pra Musbangkel akan dilaksanakan pada bulan Juli. 2. Musbangkel akan dilaksanakan pada bulan Desember. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan pada Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 |