A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Serta pada Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan tata kelola pembangunan wilayah daerah masyarakat yang lebih baik, terencana dan terukur |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Dialog musyawarah untuk mufakat terkait usulan pembangunan skala Kelurahan antara perwakilan warga dengan kelurahan, dengan tahapan: 1.mengidentifikasi usulan 2.melakukan kesepakatan antara warga dan kelurahan terkait usulan 3.entri usulan pada aplikasi; 4.cetak Berita Acara. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah kantor Kelurahan di Kecamatan Gubeng |
|
4. | PESERTA |
Peserta acara sub kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan adalah Lurah, LPMK, RW, tokoh masyarakat, Bhabinsa, Bhabinkantibmas, Karang Taruna, PKK, Forum Anak Surabaya, DPRD |
|
5. | ANGGARAN |
9000000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan sebanyak 2 kali dalam setahun pada bulan Juli 2023 dan bulan Desember 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian dokumen TOR ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan sub kegiatan di Tahun Anggaran 2023 |