A. | LATAR BELAKANG |
Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kecamatan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Kecamatan dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM kecamatan. Setiap kecamatan diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Kecamatan dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Kecamatan. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kecamatan, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kecamatan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar kecamatan |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Rapat penjaringan usulan warga 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musrenbang |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilakukan di lingkungan Kecamatan |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di lingkungan kecamatan Bubutan |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran kegiatan ini sebesarRp 4.500.000, yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilakukan selama 1 tahun masa kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan |