A. | LATAR BELAKANG |
Usaha Mikro Kecil memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan perekonomian suatu daerah maupun Negara. Usaha Mikro Kecil/UMKM adalah usaha produktif milik perorangan I Sadan Usaha perorangan yang memiliki kriteria. Usaha Mikro sebagiman diatur di perundang - undangan usaha yang memiliki nilai asset paling banyak hingga 2M. Sehingga diperlukan pembinaan agar dapat berdaya saing dengan usaha yang lebih besar Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi yang berdaya saing |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pendataan pengembangan usaha ekonomi masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Se - Kecamatan Pakal |
|
4. | PESERTA |
Pelaku Usaha Ekonomi Masyarakat di wilayah Kecamatan |
|
5. | ANGGARAN |
19.500.900 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan dalam tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |