A. | LATAR BELAKANG |
Administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari sistem administrasi penduduk tersebut dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi daerah tempat tinggal penduduk. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
Terselesaikannya pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan tanpa membedakan gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah laporan pelayanan 12 (dua belas) kali dalam satu tahun |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- Melakukan pendataan dan sosialisasi - Melakukan koordinasi terkait dengan kekurangan dalam pelayanan - Pembuatan SOP pelayanan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Karang Pilang |
|
4. | PESERTA |
Warga Kecamatan Karang Pilang |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 21.978.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan 12 (dua belas) kali dalam satu tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan |