A. | LATAR BELAKANG |
Wawasan Kebangsaan adalah konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan juga merupakan cara pandang bangsa Indonesia bernegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung melalui interaksi di lingkungan nasional, regional serta global. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan pemahaman Wawasan Kebangsaan kepada Ketua RT baik laki-laki maupun perempuan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah pelaksanaan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan terhadap RT |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberian materi tentang wawasan kebangsaan untuk pemahaman Wawasan Kebangsaan kepada Ketua RT |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Se-Kecamatan Karang Pilang |
|
4. | PESERTA |
Ketua RT Se-Kecamatan Karang Pilang |
|
5. | ANGGARAN |
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 5.970.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional |