TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

ď‚·Pertimbangan peraturan 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; 3) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi; 4) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan 5) Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender ď‚·Pertimbangan tugas dan fungsi 1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan 108 unit

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemenuhan jaringan internet untuk pelayanan di balai RW

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Balai RW di wilayah kelurahan dan kecamatan Gubeng

4. PESERTA
 

Warga masyarakat di lingkungan kelurahan

5. ANGGARAN
 

Rp. 513.318.400,00

6. JADWAL ACARA
 

Pelayanan administrasi kependudukan setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 07.30 - 16.00 WIB, dan hari Selasa pukul 18.00 - 20.00 WIB

7. PENUTUP
 

Demikian dokumen TOR ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan sub kegiatan di Tahun Anggaran 2023.