A. |
LATAR BELAKANG |
|
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya;
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan;
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender;
Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan bertujuan untuk melasanakan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat.
|
B. |
TUJUAN |
|
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik;
2. Mempercepat Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan.
|
C. |
OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
1. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat pada tahun berjalan dapat tercapai 100%;
2. Jumlah laporan/rekomendasi/surat terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%.
|
D. |
RINCIAN KEGIATAN |
|
1. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat sebanyak 6 Bidang Urusan;
2. Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan sebanyak 4 Laporan.
|
3. |
TEMPAT DAN WAKTU |
|
Wilayah Kerja Kecamatan Simokerto.
|
4. |
PESERTA |
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata.
|
5. |
ANGGARAN |
|
Rp3.246.750
|
6. |
JADWAL ACARA |
|
Dilaksanakan dalam Tahun berjalan.
|
7. |
PENUTUP |
|
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Tahun Anggaran 2023.
|