A. | LATAR BELAKANG |
Kecamatan Karang Pilang merupakan wilayah Industri, dan Pergudangan dan mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik Sosial di Masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Ketentraman Umum di wilayah Kecamatan Karang Pilang dan memperhatikan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan sebagai berikut : a. Pertimbangan peraturan 1. Perda Nomor 2 Tahun 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya b. Pertimbangan tugas dan fungsi Membantu program pemerintah dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman di wilayah Kecamatan Karang Pilang |
|
B. | TUJUAN |
Membantu program dari pemerintah pusat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Karang Pilang. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Adapun sasaran pelaksanaan kegiatan tersebut di atas adalah masyarakat yang rawan Potensi Konflik Sosial |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Se-Kecamatan Karang Pilang |
|
4. | PESERTA |
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 32,193,000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |