A. | LATAR BELAKANG |
Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan sarpras dan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan suatu inovasi |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah usulan Musbangkel yang dilaksanakan berdasarkan konsep inovasi |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sosialisasi Musrenbang Tingkat Kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan se Kecamatan Pakal |
|
4. | PESERTA |
Warga Kecamatan Pakal |
|
5. | ANGGARAN |
4.200.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |