A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan dilakukan berdasarkan pertimbangan : |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari sub kegiatan ini adalah agar masyarakat di wilayah Kecamatan Simokerto mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output yang ingin dicapai dari Sub Kegiatan ini adalah Jumlah Laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan 12 Laporan. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Rincian kegiatan dalam sub kegiatan ini adalah dengan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di lingkungan wilayah Kecamatan Simokerto. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat Pelaksanaan Sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan di Kantor Kecamatan Simokerto. |
|
4. | PESERTA |
Peserta Pelaksanaan Sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan adalah semua warga Kecamatan Simokerto yang memerlukan pelayanan administrasi Kependudukan. |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran yang ada di sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan pada tahun 2023 sebesar Rp. 3.262.290,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal Pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan dilakukan setiap hari kerja selama tahun 2023. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Non Perizinan di Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023. |