A. | LATAR BELAKANG |
Tuntutan situasi yang kondusi, aman, tentram, dan tertib, merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat dalam meningkatkan mutu kehidupannya. Kondisi masyarakat di Kecamatan Pakal yang tumbuh dan berkembang dapat mempengaruhi roda pemerintah Kota Surabaya sehingga perlu tindakan penertiban yang cepat dalam mengatur dinamika kehidupan masyarakat yang tidak terlepas dari gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. serta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender |
|
B. | TUJUAN |
Menciptakan harmonisasi dan keamanan dan ketertiban antar kelompok dengan masyarakat, Masyarakat dengan perusahaan, Masyarakat dengan Aparatur 3 Pilar |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah potens ikonflik sosial yang ditangani |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Menciptakan harmonisasi dan keamanan dan ketertiban antar kelompok dengan masyarakat, Masyarakat dengan perusahaan, Masyarakat dengan Aparatur |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Se — KecamatanPakal |
|
4. | PESERTA |
Warga Kecamatan Pakal |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 8.942.500 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan setiap hari dalam satu tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang Undangan |