A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan dilakukan berdasarkan pertimbangan : |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dari sub kegiatan ini adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Internet di Balai RW dan sekitarnya pada wilayah Kecamatan Simokerto. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output yang ingin dicapai dari Sub Kegiatan ini adalah Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan 48 Unit. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Rincian kegiatan dalam sub kegiatan ini adalah dengan memberikan Layanan Internet di seluruh Balai RW wilayah Kecamatan Simokerto. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat Pelaksanaan Sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan di seluruh Balai RW wilayah Kecamatan Simokerto. |
|
4. | PESERTA |
Peserta Pelaksanaan Sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan adalah Ketua RW dan warga se Kecamatan Simokerto yang membutuhkan layanan internet. |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran yang ada di sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan pada tahun 2023 sebesar Rp. 182.217.600,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal Pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan dilakukan setiap hari kerja selama tahun 2023. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 |