A. | LATAR BELAKANG |
Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan. |
|
B. | TUJUAN |
- Updating data pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha dalam sektor perindustrian di Kota Surabaya. - Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha industri terhadap segala peraturan yang berlaku. - Melakukan pengawasan ke pelaku usaha dan perusahaan yang mempunyai legalitas Perizinan Berusaha di sektor perindustrian yang diterbitkan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Persentase Pengawasan Industri kecil dan menengah yang mempunyai legilitas perizinan sebanyak 222 pelaku usaha. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pengawasan Langsung ke lapangan terhadap pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah yang mempunyai legalitas perizinan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Gedung Pemerintah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Pelaku usaha sektor industri kecil dan menengah di wilayah Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 502.147.056,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dalam kurun waktu 1 tahun sesuai dengan jadwal yang ditentukan. |
|
7. | PENUTUP |
Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Industri Kecil dan Menengah dilaksanakan agar pelaku usaha mempunyai legalitas perizinan yang sesuai dengan perizinannya. |