A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya dapat diikuti oleh warga berKTP Surabaya baik laki-laki maupun perempuan dan kontrol kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Bidang dan Sub Koordinator yang terdiri dari 3 Orang. Dalam pelaksanaan kegiatan ini ada penyebab kesenjangan internal seperti terbatasnya Pegawai Fungsional Pengantar Kerja, belum maksimalnya sosialisasi terkait kegiatan bimtek Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan sistem, mekanisme & sarpras informasi terkait kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum optimal & efektif. Sedangkan untuk penyebab kesenjangan eksternal antara lain dikarenakan Ketidaktaatan peserta dalam mengikuti kegiatan seperti mengundurkan diri secara mendadak dan kehadiran peserta. Penerima manfaat kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja yaitu Calon Pekerja Migrain Indonesia (CPMI) |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan kompetensi angkatan kerja untuk mengurangi angka pengangguran |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2022 sebanyak 100 orang serta mendapat pengetahuan tentang prosedur dan syarat-syarat bekerja ke luar negeri dengan aman dan benar, serta bahaya-bahayanya bagi cpmi non presedural |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan ini dilaksanakan di kecamatan dengan mengundang tokoh masyarakat,tokoh agama, tokoh pemudah dan CPMI diwilayah kecamatan dengan narasumber dari BP2MI , Provinsi Jatim dan Imigrasi |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Gedung Pemerintah Kota Surabaya dan aula Kecamatan |
|
4. | PESERTA |
Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) antara lain Calon pekerja migran Indonesia (CPMI). |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 473.325.793,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dalam kurun waktu 1 tahun sesuai dengan jadwal yang ditentukan |
|
7. | PENUTUP |
Kegiatan Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat bermanfaat bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar memahami peraturan perundang-undangan, tata cara pendaftaran sampai dengan pemberangkatan, syarat administrasi, maupun Lembaga/Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) yang legal atau yang telah mengantongi izin untuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga tidak ada lagi para Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara illegal atau non proceduralpara petugas operasional. |