A. | LATAR BELAKANG |
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Pelayanan administrasi penduduk adalah proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan Kualitas Pelaporan Kinerja Lembaga Kewilayahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan akses informasi tentang Meningkatnya Tokoh Masyarakat (LPMK,RW,RT) yang memperbaiki Mutu pelayanan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Monitoring Pengelolaan Administrasi Pelayanan Pemberian Honor bagi Tokoh Masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
di Wilayah Kecamatan Bulak |
|
4. | PESERTA |
Tokoh Masyarakat (LPMK,RW,RT) |
|
5. | ANGGARAN |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 2.060.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan dari kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan Kecamatan Bulak |