A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Kelurahan mempunyai tugas : a. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan pelayanan masyarakat; d. memelihara ketentraman dan ketertiban umum; e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum; f. melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakantugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyrakat Kelurahan Sidotopo Wetan adalah salah satu Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan salah satu Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Tidak adanya perbedaan calon penerima manfaat baik laki laki maupun perempuan pemberdayaan masyarakat kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Monitoring Penerima Permakanan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat : Wilayah Kelurahan Sidotopo Wetan Waktu : Januari s/d Desember 2023 |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat Kelurahan Sidotopo Wetan |
|
5. | ANGGARAN |
Di ambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sidotopo Wetan Rp. 2.307.454.061 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |