A. | LATAR BELAKANG |
Berdasar Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2018 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang sosial. Salah satu Program yang dijalankan Dinas Sosial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Kota Surabaya adalah Program Perlindungan dan Jaminan Sosial. Hal tersebut dilakukan dengan pengelolaan data dan informasi mengenai kesejahteraan sosial melalui pendataan, pengelolaan, fasilitasi bantuan sosial, dan fasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat. |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan bantuan pengembangan ekonomi masyarakat yang responsif gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah orang yang mendapatkan bantuan pengembangan ekonomi masyarakat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberian bantuan modal usaha untuk peningkatan pengembangan ekonomi |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Pelaksanaan di Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Keluarga Miskin |
|
5. | ANGGARAN |
Pelaksanaan dibebankan pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023 Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Kode (1.06.05.2.02.04) sebesar Rp. 4.332.997.304,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan kegiatan pada bulan Desember 2023. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. |