A. | LATAR BELAKANG |
Sosialisasi adalah suatu usaha untuk memberikan informasi tentang suatu kabar atau berita. Sosialisasi juga dapat disebut sebagai promosi. Promosi terjadi karena ada juga yang harus disampaikan, terjadinya sosialisasi membuat tersebarnya suatu informasi yang tidak diketahui oleh masyarakat banyak dan terjadinya informasi membuat terjalinnya hubungan antara penyampaian pesan dan penerima pesan. Sosialisasi program adalah proses mengkomuniksikan program-program perusahaan kepada mssyarakat dengan tujuan untuk memberikan pengenalan dan penghayatan dalam lingkungan tertentu. Sosialisasi merupakan proses seseorang memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlakukannya agar dapat berfungsi sebagai orang dewasa dan sekaligus sebagai pemeran aktif dalam suatu kedudukan atau peranan tertentu di masyarakat. Sosialisasi merupakan salah satu cara untuk melakukan pengendalian sosial (sosial control) apabila suatu masyarakat ingin berfungsi efektif, maka para anggota masyarakat harus berprilaku sesuai dengan nilai dan norma sosial yang mengatur pola hidup dalam masyarakat tersebut. Dalam sosialisasi yakni individu-individu menjadi anggota masyarakat dikendalikan sehingga tidak melakukan prilaku menyimpang. Sosialisasi adalah membentuk kebiasaan, keinginan dan adat istiadat. Dalam setiap penyusunan rancangan produk hukum daerah sosialisasi sangat dibutuhkan agar masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya memberikan tanggapan dan masukan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dengan harapan kedepan pelaksanaan perda teserbut dapat lebih efektif. |
|
B. | TUJUAN |
Pelaksanaan sistem informasi rancangan produk hukum daerah, Untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan produk hukum yang disusun |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terselenggaranya Sosialisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Surabaya |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sosialisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Surabaya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
325326250 |
|
6. | JADWAL ACARA |
29 Maret 2022, 24 Mei 2022, 8 Juni 2022, 7 Juli 2022, 10 Agustus 2022, 11 Agustus 2022, 14 September 2022, 15 september 2022, 19 Oktober 2022, 20 Oktober 2022, 10 November 2022 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum dan Kerjasama. Semoga memberi manfaat banyak pihak. |