A. | LATAR BELAKANG |
Berdasar Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2018 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang sosial. Salah satu Program yang dijalankan Dinas Sosial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Kota Surabaya adalah Program Perlindungan dan Jaminan Sosial. Hal tersebut dilakukan dengan pengelolaan data dan informasi mengenai kesejahteraan sosial melalui pendataan, pengelolaan, fasilitasi bantuan sosial, dan fasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat. |
|
B. | TUJUAN |
Untuk Mengidentifikasi kualitas dan kuantitas intervensi yang diberikan Pemerintah Kota agar menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan program intervensi ditahun berikutnya serta fasilitasi Program Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial RI |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah laporan koordinasi dan monitoring intervensi sosial |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan Program Sembako dan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilakukan di Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) |
|
5. | ANGGARAN |
Pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2023 pada Dinas Sosial Kota Surabaya Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga dengan Kode (1.06.05.2.02.03) sebesar Rp.17.766.290.163,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan rutin dan kuota ditentukan dari pemerintah pusat |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. |