A. | LATAR BELAKANG |
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 6 Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan. • Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender • Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan dari Sub Kegiatan ini adalah: a. mencukupi kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan yang belum terpenuhi oleh dana BOP/DAK Non Fisik dari Pemerintah; b. meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka mengikuti layanan pendidikan yang bermutu. c. pemerataan dan perluasan akses pendidikan di kotaSurabaya; d. mendorong sekolah untuk memenuhi standar nasional pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Adaput keluaran dan hasil dari Sub Kegiatan ini adalah jumlah Peserta Didik PAUD yang Menerima Biaya Personil Peserta Didik sejumlah 209 Peserta Didik. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Biaya non personalia digunakan untuk : a. biaya alat tulis sekolah (ATS); b. biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP); c. pemeliharaan dan perbaikan ringan; d. biaya transport; e. biaya konsumsi; f. biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler; g. biaya pelaporan; h. biaya peningkatan mutu pendidik dan tenagakependidikan; i. biaya pengembangan kurikulum; j. pembelian/pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran; k. biaya daya dan jasa; |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi dari pelaksanaan kegiatan ini adalah di Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta Satuan Pendidikan PAUD yang menerima intervensi. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran dari Sub kegiatan ini adalah: 1. TK Negeri Pembina 2. TK Negeri Pembina II 3. PAUD Bung Karno |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 5.026.816.495,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Paud selama satu tahun berjalan - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Paud sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD di Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023. |